SINGAPURA. Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura mendenda aplikasi layanan taksi online GrabCar sebesar S$ 10.000 atau Rp 108 juta. Mengutip channelnewsasia.com kemarin, PDPC menilai, GrabHitch - unit bisnis Grab melakukan update Baca selanjutnya...
Yudho Winarto