Singapura Mendenda Grab

    Kontan Harian, 16 September 2020

    SINGAPURA. Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura mendenda aplikasi layanan taksi online GrabCar sebesar S$ 10.000 atau Rp 108 juta. Mengutip channelnewsasia.com kemarin, PDPC menilai, GrabHitch - unit bisnis Grab melakukan update  Baca selanjutnya...

    Yudho Winarto

Login Kontan ePaper