JAKARTA. Pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha sejak beberapa bulan lalu. Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan yang diterapkan, Pertama, perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias < ...