JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai 9 September 2020, sudah menunjuk 28 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang serta jasa digital.
...