Sanksi Prioritas Pialang

    Kontan Harian, 10 September 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pialang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat No. S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Priorit ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper