JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pialang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat No. S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Priorit ...