Tarif PPh Badan 22% Berlaku Mulai Tahun 2021

    Kontan Harian, 09 September 2020

    JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Pener ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper