JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) memperketat protokol kesehatan. DAMRI mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung, baik di kantor pusat maupun cabang, untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif korona (Covid-19) berdasa ...