BURSA Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek 26 perusahaan tercatat, Senin (31/8). Perdagangan efek dihentikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tertanggal 31 Agustus 2020.
Me ...