Alasan Perpu Baru Sektor Keuangan Akan Diterbitkan

    Kontan Harian, 31 Agustus 2020

    - Memperkuat koordinasi pemerintah dan BI dengan redefinisi bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain yang diatur Pasal 23 D UUD 1945.

    - Perluasan tujuan BI yang tertuang di pasal 7 UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI)

    - Melembagakan koordinasi Komite Stabil ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper