- Memperkuat koordinasi pemerintah dan BI dengan redefinisi bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain yang diatur Pasal 23 D UUD 1945.
- Perluasan tujuan BI yang tertuang di pasal 7 UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI)
- Melembagakan koordinasi Komite Stabil ...