Pengusaha Mikro & Kecil Bisa Dapat Kredit Lunak

    Kontan Harian, 29 Agustus 2020

    JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan kredit lunak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ini merupakan program lanjutan dari bantuan presiden produktif senilai Rp 2,4 juta.

    "Kami sekarang dengan Kementerian Koperasi dan UKM menyadari bahwa dengan kita melakukan progra ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha, Yusuf Imam S., Ratih Waseso
Login Kontan ePaper