JAKARTA. Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus mengambil nomor tiket antrean lebih dulu. Caranya, dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
WP cukup mengisi beberapa data ...