JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan baru. Insentif kali ini diberikan kepada sektor jasa konstruksi berupa pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Namun insentif ini khusus bagi wajib pajak (WP) badan dalam program percepatan peningkatan ta ...