OJK Beri Izin Kanal Digital

    Kontan Harian, 25 Agustus 2020

    OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan untuk kegiatan pemasaran produk asuransi yang terkait investasi (paydi). Pemasaran kini bisa melalui kanal digital untuk memperlancar akses nasabah di masa pandemi Covid-19.

    Namun untuk bisa menikmati relaksa ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper