Rencana penghapusan tes cepat atau rapid test untuk penumpang transportasi jarak jauh patut dipertimbangkan ulang kembali. Pasalnya, setelah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tak ada jaminan lagi seseorang terkena Covid-19 atau tidak.