JAKARTA. Pemerintah memperbesar insentif pajak berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% untuk korporasi terdampak pandemi Covid-19. Meski begitu, jumlah wajib pajak (WP) terlapor yang memanfaatkan insentif tersebut belum ban ...