JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek di bawah Rp 15 miliar. Kebijakan ini demi memberi kesempatan kepada pebisnis UMKM untuk menggarap pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan nilai yang relatif kecil.
...