Proyek Bernilai Kecil Bukan Ladang BUMN

    Kontan Harian, 21 Agustus 2020

    JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek di bawah Rp 15 miliar. Kebijakan ini demi memberi kesempatan kepada pebisnis UMKM untuk menggarap pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan nilai yang relatif kecil.

    ...
    Baca selanjutnya...

    Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso
Login Kontan ePaper