JAKARTA. Pemerintah masih menyiapkan aturan insentif perpajakan untuk korporasi berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Meski aturannya belum terbit, pemerintah memastikan, insentif tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Juli 2020. Dengan demikian, korporasi mul ...