JAKARTA. Pemerintah memutuskan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pasal 5 PP 41/2020 disebutkan bila struktur atau jabatan di KPK akan mengikuti ...