Pegawai KPK Resmi menjadi ASN Biasa

    Kontan Harian, 10 Agustus 2020

    JAKARTA. Pemerintah memutuskan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN.

    Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pasal 5 PP 41/2020 disebutkan bila struktur atau jabatan di KPK akan mengikuti ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith, Fahriyadi
Login Kontan ePaper