Pemungut PPN Digital di Mana-mana

    Kontan Harian, 08 Agustus 2020

    Pemungut PPN Digital di Mana-mana

    JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indo ...

    Baca selanjutnya...

    Venny Suryanto, Bidara Deo Pink
Login Kontan ePaper