JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, ada lonjakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), setelah pemerintah memberikan fasilitas relaksasi restitusi PPN dipercepat untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No ...