Ada Fasilitas Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak

    Kontan Harian, 27 Juni 2020

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, ada lonjakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), setelah pemerintah memberikan fasilitas relaksasi restitusi PPN dipercepat untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper