JAKARTA. Kabar gembira bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 ...