JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terimbas Covid-19. Insentif itu antara lain keringanan pembayaran listrik.
Insentif tadi berupa penghapusan biaya minimum untuk 40 jam pemakaian listrik, termasuk bagi p ...