Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah

    Kontan Harian, 04 Juni 2020

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 27 April 2020, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akhirnya mendapatkan juga insentif Pajak Penghasilan (PPh). Apresiasi disampaikan kepada pemerintah karena insentif ini dibutuhkan bagi Wajib Pajak (WP ...

    Baca selanjutnya...

    Didik Budi Waluyo, Managing Partner DBW Tax Consulting
Login Kontan ePaper