JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait relaksasi ketentuan di sektor perbankan. Tujuan beleid ini adalah memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan lebih lebar. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekon ...