Potensi Setoran Pajak Digital Masih Minim

    Kontan Harian, 18 Mei 2020

    JAKARTA. Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan.

    Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang terbit akhir pekan lalu, kantor pajak bakal memungut p ...

    Baca selanjutnya...

    Rahma Wulan Anjaeni, Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper