JAKARTA. Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang terbit akhir pekan lalu, kantor pajak bakal memungut p ...