Pemerintah seolah kehabisan akal mencari solusi defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan besaran iuran peserta. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri ternyata dilaksanakan pemerintah dengan cara lain.
Pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 sebaga ...