JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan, pemberian dana kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sifatnya adalah dana talangan. Dus, GIAA wajib mengembalikan dana tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menegaskan, tid ...