JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pelonggaran terhadap bank-bank anggota penjaminan dengan memangkas denda keterlambatan atas pembayaran premi penjaminan selama enam bulan. Ini adalah upaya LPS untuk meringankan beban perbankan yang kian berat di tengah ketidakpastian ekono ...