Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

    Kontan Harian, 11 Mei 2020

    JAKARTA. Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak T ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Santoso
Login Kontan ePaper