JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 114 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Total, hingga April, Bappebti sudah memblokir 217 domain situs pialang berjangka ilegal.
Baca selanjutnya...