JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan. Restrukturisasi menyasar debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga 12 bulan, Juru Bicara OJ ...