Pengusaha Bisa Tunda dan Cicil Bayar THR Lebaran

    Kontan Harian, 08 Mei 2020

    JAKARTA. Pemerintah membolehkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan, Pratama Guitarra
Login Kontan ePaper