JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kali ini otoritas mengenakannya kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank ( ...