Sanksi ke Pialang Asuransi

    Kontan Harian, 04 Mei 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kali ini otoritas mengenakannya kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi.

    Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank ( ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper