JAKARTA. Pemerintah menebar relaksasi lagi ke pelaku usaha. Kali ini , dengan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga 90%.
Kelonggaran ini diberikan agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, dan ...