BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran hingga 90%

    Kontan Harian, 02 Mei 2020

    JAKARTA. Pemerintah menebar relaksasi lagi ke pelaku usaha. Kali ini , dengan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga 90%.

    Kelonggaran ini diberikan agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, dan ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto
Login Kontan ePaper