Butuh Likuiditas, LPS Bisa Pinjam Menkeu

    Kontan Harian, 27 April 2020

    JAKARTA. Kementerian Keuangan (Menkeu) saat ini bisa memberikan bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020.

    Baca selanjutnya...

    Bidara Deo Pink

Login Kontan ePaper