JAKARTA. Kementerian Keuangan (Menkeu) saat ini bisa memberikan bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020.
Baca selanjutnya...
Bidara Deo Pink