JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) menyesuaikan layanan operasional agar sejalan dengan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 25/2020. Tak hanya trayek rute Bandara ...