Pajak Beri Kelonggaran Lagi bagi Laporan SPT Pengusaha

    Kontan Harian, 20 April 2020

    JAKARTA. Kantor Pajak kembali memberikan kelonggaran bagi wajib pajak (WP) baik perusahaan maupun pengusahanya. Kelonggaran itu berupa perpanjangan waktu penyampaian kelengkapan dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper