JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk kluster utang di berbagai perusahaan agar penjagaan kualitas kredit perbankan menjadi lebih terstruktur. Ada tiga kluster yang dibentuk oleh OJK berdasarkan jenis debitur, yaitu kluster usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), BUMN dan peru ...