Kontan Harian, 20 April 2020
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) memastikan tetap membayar tunjangan guru madrasah, khususnya non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran dilakukan meskipun saat ini Kemnag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau mengajar dari rumah.