Kemnag: TFH Tak Ganggu Tunjangan Guru Non PNS

    Kontan Harian, 20 April 2020

    JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) memastikan tetap membayar tunjangan guru madrasah, khususnya non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran dilakukan meskipun saat ini Kemnag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau mengajar dari rumah.

    ...
    Baca selanjutnya...

    Vendy Yhulia Susanto
Login Kontan ePaper