JAKARTA. Emiten rokok bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah menerbitkan beleid relaksasi penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.
Pengusaha yang memesan pita cukai pada 9 April 2020-9 Juli 2020 akan menikmati penundaan tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ...