Status Bencana Tak Mengubah Bisnis Asuransi

    Kontan Harian, 16 April 2020

    JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan korona atau covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Industri asuransi menegaskan semua hak dan kewajiban perjanjian asuransi tetap berjalan normal.

    Asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Pun ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper