PEMERINTAH akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
Stimulus pajak ini dapat membuat kelangsungan bisnis UMKM tetap terjaga. &q ...