Bank Sistemik Wajib Punya Modal Tambahan

    Kontan Harian, 14 April 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank yang termasuk dalam kategori sistemik mempunyai modal tambahan hingga 2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Mi ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper