JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank yang termasuk dalam kategori sistemik mempunyai modal tambahan hingga 2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Mi ...