OJK Bekukan Multifinance

    Kontan Harian, 14 April 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan multifinance sekaligus. Pertama, OJK membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper