Kontan Harian, 14 April 2020
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan multifinance sekaligus. Pertama, OJK membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. ...