Insentif PPN dan PPh Tangani Covid-19

    Kontan Harian, 13 April 2020

    JAKARTA. Pemerintah memberikan membebaskan pajak untuk penanganan wabah virus korona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan guna menangani Covid-19.

    Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.0 ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper