Darurat Sipil Korona Tanpa Karantina Wilayah

    Kontan Harian, 31 Maret 2020

    Darurat Sipil Korona Tanpa Karantina Wilayah

    JAKARTA. Tak ada karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus korona atau Covid-19.

    Diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, status darurat sipil diikuti dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau& ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith, Vendy Yhulia, Rahma Wulan Mei
Login Kontan ePaper