Emiten Tunda RUPS Hindari Korona

    Kontan Harian, 27 Maret 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan. Begitu juga dengan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten, sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat penyebaran Covid-19.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta Prima
Login Kontan ePaper