Kegawatan penyebaran virus korona (Covid-19) sudah pada taraf bencana nasional dan sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2020 lalu. Kini, Indonesia memasuki tahap tanggap darurat. Indonesia telah dengan sempurna memenuhi keadaan yang disebut dalam Undang-Undang (UU) Nom ...