OJK Longgarkan Batas Waktu RUPS

    Kontan Harian, 19 Maret 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) emiten. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi darurat akibat merebaknya virus korona di Indonesia.

    Berd ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper