JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. Keputusan itu tertuang melalui surat No. S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.
Pencabutan sanksi karena perusahaan tersebut telah memenuhi ketentua ...