OJK Cabut Sanksi Amanah

    Kontan Harian, 18 Maret 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. Keputusan itu tertuang melalui surat No. S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.

    Pencabutan sanksi karena perusahaan tersebut telah memenuhi ketentua ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper