Kegiatan usaha sektor peternakan di tanah air akan lebih mudah. Dalam Omnibus Law Rancngan-Undang-Undang Cipta Kerja, poin perubahan UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan akan melonggarkan sejumlah aturan yang dianggap rumit pada aturan saat ini.
< ...