Menghapuskan Perizinan Rumit Usaha Peternakan

    Kontan Harian, 16 Maret 2020

    Kegiatan usaha sektor peternakan di tanah air akan lebih mudah. Dalam Omnibus Law Rancngan-Undang-Undang Cipta Kerja, poin perubahan UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan akan melonggarkan sejumlah aturan yang dianggap rumit pada aturan saat ini.
    < ...

    Baca selanjutnya...

    Bidara Deo Pink
Login Kontan ePaper